Guru SD di Srengseng, Jakarta Barat Cabuli 6 Siswanya, Ditangkap Polisi dan Kini Jadi Tersangka
Polisi menyatakan, payudara dan kemaluan korban diraba-raba oleh tersangka Amiruddin.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Amiruddin sebagai tersangka, lantaran terbukti mencabuli salah satu muridnya, AK (11).
Amiruddin merupakan guru dan wali kelas III B di SDN 04 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ia juga mencabuli lima teman AK, yakni SH (11), RFA (11), ANM (11), SA (11), dan AR (11).
"Ditotal ada enam murid yang menjadi korban pencabulan si guru (Amiruddin) itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kombes Edy Suranta Sitepu kepada awak media, Kamis (15/2/2018).
Awal kejadian, lanjut Edy, terjadi di sebuah musala di SDN 04 Srengseng. Para korban tak hanya dicium bibirnya, namun juga diraba hingga dipegang kemaluannya.
"Kemaluan dipegang-pegang dan dicium bibir para korban. Aksi guru bejat ini dilakukan saat jam istirahat di musala sekolah," ungkap Edy.
Aksi Amiruddin, jelas Edy, terjadi sejak 3 November 2017, bermula ketika Amiruddin meminta AK memijat kakinya di musala.
"Amiruddin memanggil korban ke musala, meminta kaki serta punggungnya diinjak-injak. Kemudian pelaku langsung merangkul dan memegang rahang korban dengan keras, untuk dapat mencium bibir korban. Jadi, pelaku memaksa untuk berciuman," papar Edy.
Kemudian, lanjut Edy, payudara dan kemaluan korban diraba-raba oleh tersangka Amiruddin.
Baca: PT Pos Luncurkan Perangko Edisi Khusus Asian Games 2018
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
"Kejadian tersebut juga pernah terjadi di dalam kelas. Korban dipanggil ke depan kelas, kemudian pelaku meminta korban berdiri di sampingnya, lalu dia menarik korban untuk duduk di paha sebelah kanannya. Kemudian, tangan kanan pelaku meraba kemaluan korban yang saat itu masih menggunakan celana legging," papar Edy.
Lima teman AK, kata Edy, diperlakukan sama. Aksi bejat si oknum guru cabul ini kemudian diketahui oleh ibu korban, setelah korban mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh gurunya.
"Rok panjang warna merah, kemeja berlengan pendek warna putih, celana legging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih, serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menjadi barang bukti menjerat pelaku (Amiruddin) dibui," papar Edy.
Tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat ialah lima tahun, paling lama 20 tahun," cetus Edy.