Polisi Tembak Mati Begal Sadis di Jakarta Barat
Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Barat meringkus kawanan begal sepeda motor bersenjata api.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, seorang tersangka bernama Hendri (33) terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami tegas menembak mati. Pelaku yang meninggal berinisial HR," ujar Hengki di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Baca: Bupati Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditangkap KPK
Kawanan perampok, ucap Hengki, tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya.
"Sehari minimal 10 kendaraam bermotor. Mereka kalau kepepet tidak segan menembak korban," ujar Hengki.
Tiga tersangka komplotan ini menerangkan, kerap melancarkaan aksi begal di Jakarta Barat pada malam hari.
"Pelaku bisanya mulai 12 malam sampai 6 pagi. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," ujar Hengki.
Baca: Tewasnya Gadis Berhijab di Hutan Jati Blora Bermula Dari Hujan Hingga Lakukan Hubungan Terlarang
Tiga tersangka yang ikut ditangkap yakni Tamrin, M. Apipudin dan Zaenal Abidin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka merupakan kelompok begal asal Lampung.
"Pelaku ber-KTP Lampung, Jabung," kata Hengki.
Polisi menyita 7 buah sepeda motor, senjata api rakitan beserta peluru kaliber 38 milimeter dan kunci letter T.
Baca: Wiranto Tegaskan Pembuat Hoax Akan Ditangkap
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang diduga sudah dijual ke beberapa daerah di luar Jakarta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Hengki.