Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja

Yassierli menyatakan, sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus dalam pembahasan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli saat memberikan sambutan di pembukaan Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan, sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus dalam pembahasan.

Kata dia, kemungkinan akhir bulan ini pemerintah melalui Kemenaker RI sudah memiliki rumusan yang pasti terkait kenaikan upah tersebut.

"Kalau UMP, seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses, hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli saat ditemui usai hadiri pembukaan Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, kMais (21/11/2024).

Bahkan untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut, pihaknya kata Yassierli, akan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dirinya berharap, dengan upayanya menghadap Presiden Prabowo maka akan mendapatkan arahan yang baik untuk membuat ketetapan.

"Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau. Cukup ya?" kata Yassierli.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, Yassierli meminta publik untuk menunggu perihal apa yang nantinya diputuskan pemerintah terhadap angka minimum untuk upah.

"Tidak, tidak. Tunggu ya, tunggu, tunggu. Sabar," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.

Penetapannya akan keluar sebelum Desember 2024 karena upah minimum ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Harus (keluar sebelum Desember) karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada upah minimum Kota Kabupaten," lanjutnya.

Untuk formula penetapan yang digunakan, ia mengatakan pemerintah akan merujuk pada rumus penghitungan yang sudah dipahami.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas