Menaker Bakal Temui Presiden Prabowo untuk Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Pekerja
Yassierli menyatakan, sejatinya pembahasan soal kenaikan upah minimum pekerja masih terus dalam pembahasan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi

Sayangnya, Yassierli tidak menjelaskan secara detail formula apa itu yang sudah dipahami.
Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.
Oleh karena itu, untuk penetapan upah minimum 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.
"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.
Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.
"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.