Periksa Empat Saksi Insiden Tol Becakayu, Polri Akan Mintai Keterangan Kementerian PUPR
Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa oleh Polri, terkait dengan ambruknya bekisting pierhead Becakayu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa oleh Polri, terkait dengan ambruknya bekisting pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal.
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Iqbal, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa Polri. Pemeriksaan itu dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Baca: Persib Bandung Masih Butuh Striker, Nama Jonathan Bauman Masih dalam Radar
"Hari ini saya komunikasi Kapolres Jaktim, baru empat saksi (yang diperiksa). Saksi TKP, saksi pimpinan proyek, nanti mudah-mudahan kalau Labfor sudah selesai, Labfor kita mintai keterangan," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Selain keempat saksi tadi, Polri juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Baca: Belasan Gajah Liar Kuasai Gle Lhok Sandeng, Petani Takut Berkebun
Ia menyebut ahli independen serta kementerian terkait yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nantinya juga akan dimintai keterangan.
"Saksi ahli independen dan juga (saksi) yang melakukan bertanggung jawab, kementerian terkait, departemen terkait akan dimintai keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, bekisting pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Bekacayu) ambruk menimpa tujuh pekerja pada Selasa (20/2) dini hari.
Ketujuh korban mengalami luka dan selanjutnya dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit UKI dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan penanganan medis.
Pihak Puslabfor Polri masih melakukan analisis terkait untuk memastikan apakah kejadian itu akibat adanya kelalaian manusia atau murni kecelakaan.
"Mungkin (Puslabfor) akan kembali (ke TKP), untuk beberapa hari ke depan. Tentunya untuk menemukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, apa ada unsur kelalaian di situ. Sampai saat ini belum tuntas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).