Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Angkutan yang Ikut OK Otrip Tanah Abang Dibatasi, Ini Alasan Dinas Perhubungan DKI

Pembatasan jumlah angkutan yang ikut OK Otrip di kawasan Tanah Abang, Dinas Perhubungan beralasan sudah mempunyai kajian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jumlah Angkutan yang Ikut OK Otrip Tanah Abang Dibatasi, Ini Alasan Dinas Perhubungan DKI
KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM
Angkot OK-4 yang melayani rute Grogol - Tubagus Angke menjalani uji coba operasi OK Otrip pada Senin (19/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan jumlah angkutan yang ikut OK Otrip di kawasan Tanah Abang, Dinas Perhubungan beralasan sudah mempunyai kajian mengenai jumlah angkutan yang ikut program itu.

Masdes Arouffy, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, berdasarkan kajian, kebutuhan angkutan umum di kawasan Tanah Abang hanya sebanyak 808 unit kendaraan.

Jumlah itu melayani delapan trayek yang melintas di Tanah Abang. Sementara total angkutan umum yang melintas di kawasan itu sebanyak 1.355 unit angkutan umum.

"Karena memang melihat kebutuhannya, dan headway (waktu tempuh). Dengan headway yang rapat, rata-rata satu menit, penumpang sudah terpenuhi,” kata Masdes, Jumat (23/2/2018).

Baca: Begini Ancaman Nia Ramadhani Jika Ada Anggota Girlsquad yang Coba-oba Jadi Pelakor

Masdes mengatakan, kalau unit angkutan umum ditambah akan memengaruhi waktu tempuh yang menjadi sangat pendek dan berdampak kemacetan.

Masdes mengatakan, kebijakan ini berbeda dengan OK OTrip di wilayah lain, seperti Kampung Melayu-Duren Sawit. Rute ini memiliki waktu tempuh selama tujuh menit.

Berita Rekomendasi

Dengan waktu tempuh itu, kata Masdes, tidak mengurangi jumlah angkutan umum yang ada saat ini.

Untuk Tanah Abang, kata Masdes, selain jarak, pola pengangkutan penumpang berbeda karena penumpang bertumpuk pada beberapa titik, antara lain Stasiun Tanah Abang dan area Pasar Tanah Abang.

"Karena itu kebutuhannya setengah dari armada existing (ada) sekarang. Pola pengangkutan juga beda, penumpang bisa datang berbarengan di stasiun, jadi headway satu menit itu sudah maksimal," kata Masdes.

Sejumlah perwakilan pemilik dan sopir angkutan umum trayek kawasan Tanah Abang mendatangi kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2018).

Mereka menuntut sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya pembatasan jumlah angkutan umum K-OTrip kawasan Tanah Abang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas