Masuk Jalur Cepat, 3000 Kendaraan Bermotor di Depok Kena Tilang Sejak Awal Februari
Menurut Sutomo dari jumlah kendaraan yang ditilang itu, sekitar 85 persennya adalah kendaraan roda dua atau motor
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama hampir satu bulan penerapan larangan motor dan angkutan kota (angkot) masuk ke jalur cepat di Jalan Margonda, Depok, sedikitnya sudah 3000 kendaraan yang melanggar dan sudah ditilang polisi.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
"Sudah sekitar 3000 kendaraan baik motor dan angkot yang kami tilang karena melanggar aturan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda sejak awal Februari ini," katanya.
Menurut Sutomo dari jumlah kendaraan yang ditilang itu, sekitar 85 persennya adalah kendaraan roda dua atau motor.
"Jadi pelanggaran di jalur cepat di Margonda, didominasi oleh pemotor," kata Sutomo.
Baca: Sopir Mengantuk, Truk Colt Diesel Adu Hantam dengan Sedan di Jl Raya Pajajaran, Pamulang
Ia menyebutkan dari data ini membuktikan bahwa kesadaran pemotor dan pengemudi angkot agar masuk ke jalur lambat di Jalan Margonda masih rendah.
"Padahal kami sudah sosialisasikan soal larangan motor dan angkot masuk ke jalur cepat di Margonda ini sejak akhir Desember 2017 lalu, bersama Dishub Depok," kata Sutomo.
Karenanya kata dia pihaknya akan terus menurunkan petugasnya di sepanjang Jalan Margonda untuk melakukan penindakan atas penerapan ini.
Menurut Sutomo kebijakan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda ini, diterapkan untuk meminimalisir kepadatan dan kemacetan yang selalu terjadi di sana.
Sutomo, mengatakan untuk penerapan aturan ini, semua rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana mesti masuk ke jalur lambat dan dimana boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat di Jalan Margonda bagi pemotor dan angkot sudah terpasang dengan baik oleh Dishub Depok.
"Dengan kebijakan jalur lambat dan jalur cepat ini diharapkan dapat menekan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Margonda di jam-jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari," katanya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana menuturkan cara ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan jalur lambat di Jalan Raya Margonda.
Tujuannya kata dia selain mengurangi antrean kendaraan atau bahkan kemacetan, diharapkan hal ini menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda. "Jadi akan lebih aman bagi pemotor yang melintas di Jalan Margonda," kata Gandara. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Masuk Jalur Cepat di Margonda, 3000 Pemotor dan Pengemudi Angkot Ditilang