Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bakal Tindaklanjuti Jika Laporan Dugaan Tindak Pidana Anies sudah Masuk

“Nanti kami akan cek dahulu. Kalau memang ada laporan itu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu) dan akan kami teliti,” kata Kombes Argo

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polda Metro Jaya Bakal Tindaklanjuti Jika Laporan Dugaan Tindak Pidana Anies sudah Masuk
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan akan meneliti pelaporan pidana terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (22/2/2018) malam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cyber Indonesia yang melaporkannya terkait dugaan tindak pidana atas penutupan Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat.

“Nanti kami akan cek dahulu. Kalau memang ada laporan itu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu) dan akan kami teliti,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

LSM Cyber Indonesia pun menyebut ada dugaan tindak pidana dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di Jatibaru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak tanggal 22 Desember 2017. Tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia kepada Warta Kota, Jumat (22/2/2018).

Baca: Anies Baswedan Ogah Tanggapi soal Dirinya Dipolisikan LSM

Keputusan itu mendapat respon negatif dari berbagai kalangan Karena dianggap sebagai kebijakan kontroversial dan bertentangan dengan peraturan.

Berita Rekomendasi

Bahkan kebijakan itu cenderung menimbulkan permasalahan baru, dan mengarah kedugaan tindak pidana.

“Hal ini menjadi serius mengingat pemprov DKI Jakarta merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang pada tanggal 22 Desember 2017 bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) Tanah Abang. Yaitu untuk berjualan di satu dari dua ruas jalan sepanjang Jalan Tanah Baru Raya,” jelasnya.

Saat meresmikan area tersebut sendiri, Anies juga menyatakan akan menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Namun berjalannya waktu dan hasil pemantauan di lapangan, PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung makin banyak.

Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jatibaru.

Disamping itu baik warga setempat maupun angkutan umum sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Baca: PSI Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas