Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sopir Mikrolet Nyambi Profesi Jadi Penodong

Dijelaskannya, saat itu korban yang berada di Metro Mini 91 tiba-tiba ditodong dari arah belakang oleh pelaku dengan menggunakan pisau.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Sopir Mikrolet Nyambi Profesi Jadi Penodong
Net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran penghasilannya sebagai sopir mikrolet terus menurun, Suepan Simatupang (29) malah nyambi jadi penodong.

Terbaru, ia menodong seorang wanita di Metro Mini 91 jurusan ‎Tanah Abang-Batu Sari yang sedang melintas di Jalan Budhi Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Sabtu (24/2/2018).

"Jadi pelaku ini sopir mikrolet, namun karena penghasilannya tidak menyukupi kebutuhan rumah tangga akhirnya nyambi nodong," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun, Sabtu (24/2/2018).

 Marbun mengungkapkan ‎penangkapan pelaku berawal dari laporan Erline (33) yang ditodong Suepan ketika Metro Mini 91 melintas di depan Apartemen Binus, Kebon Jeruk.

Dijelaskannya, saat itu korban yang berada di Metro Mini 91 tiba-tiba ditodong dari arah belakang oleh pelaku dengan menggunakan pisau.

Baca: Tewasnya Tukang Nasi Goreng di Ruko Bikin Dua Anaknya Jadi Yatim

"‎Korban ditodongkan pisau di lehernya. Karena takut dan diancam maka korban pun menyerahkan tasnya kepada pelaku," ungkap Marbun.

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung turun ‎saat itu juga.

Sementara korban, lanjut Marbun, melaporkan kejadian yang dialaminya ‎ke Polsubsektor Budhi Raya‎.

"Mendapat laporan itu, polisi pun langsung mencari keberadaan pelaku," kata Marbun.

Marbun menjelaskan pelaku berhasil diamankan ketika ‎sedang bersembunyi di tukang penjual pakan burung.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tas milik korban, uang tunai Rp 50 ribu dari dalam dompet korban dan sebilah Pisau stanles sepanjang 18 CM


Atas perbuatannya, kini Suepan terpaksa mendekam di Polsek Kebon Jeruk dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas