Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Serahkan Pengamanan Sidang PK Ahok Kepada Polri

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Utara Serahkan Pengamanan Sidang PK Ahok Kepada Polri
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Dalam sidang PK Ahok tersebut sejumlah element masyarakat akan mengelar aksi demo.

Baca: Polisi Akan Kerahkan Personilnya Amankan Sidang PK Ahok

Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.

Baca: Asal Usul Wanita Akhiri Hidup Loncat Dari Apartemen Kemang Village Masih Misteri

Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.

"Persidangan ini itu awal hanya untuk menampung pihak pemohon memori PK-nya dan kontra memori dari termohon dari pihak kejaksaan, yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA)," kata Jootje saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).

Baca: Pembunuh Juragan Bakmi di Lubang Buaya Diringkus Polisi, Seorang Pelakunya Masih Remaja

Berita Rekomendasi

Jootje hanya menyarankan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib. .

"Tentunya dengan hal seperti itu PN Jakut sudah berpengalaman kepada siapa berkoordinasi tentu kepada Polri untuk mengamankan," ucapnya.

Dikatakan Jootje bahwa PN Jakut juga sudah menunjuk tiga hakim yang memimpin sidang PK Ahok.

Baca: Reaksi Seorang Perempuan Usai Berhasil Mencium Tangan Anies Baswedan

Satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.

"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," katanya.

Diketahui Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Adapun alasan pengajukan PK itu, berdasarkan hukum yaitu KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Imbauan PN Jakut Saat Sidang Ahok Kepada Pendemo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas