Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Penjaringan Setelah Bagi-bagi Uang
Mereka ditangkap di Jalan Berdikari II, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka bekerja sebagai buruh serabutan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA----Dua pelaku pencurian dan pemberatan, Yogi Wedy Prasetya (24) dan Eri Hariyanto (20), ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Penjaringan, Minggu (25/2/2018) dinihari.
Mereka ditangkap di Jalan Berdikari II, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka bekerja sebagai buruh serabutan.
"Kasus bermula pada Kamis (22/2/2018). Kala itu, Yogi masuk kerja sampai pukul 22.00 WIB. Yogi pulang kerja langsung menemui Eri, yang kemudian mengajaknya mengambil uang yang berada brangkas, di sebuah minimarket Green Bay Tower G, lantai LGM," kata Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar, Minggu (25/2/2018).
Yogi pulang ke kontrakannya di Jalan Kapuk Raya RT 01 RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan. Sekira pukul 01.00, pada Jumat (23/2/2018), Yogi bertemu dengan Eri di lokasi kejadian.
Setelah bertemu, pukul 02.30 WIB keduanya ke tower 9 Greenbay. Sesampainya di lokasi, Yogi memberitahukan ke Eri soal lokasi minimarket itu.
"Eri tidak mengetahui cara masuk ke dalamnya dan akhirnya, dipintu bagian kanan minimarket itu dibuka oleh Yogi. Saat keduanya masuk ke dalam, langsung membongkar brangkas berisi uang Rp 6,8 Juta. Kunci brankas tersebut telah diketahui oleh Yogi. Kunci brankas diambilnya di sebuah map biru. Kemudian, mengambil Rp 6,8 Juta dan keduanya melarikan diri ke rumah salah seorang pelaku, Eri di Jalan Berdikari itu," kata Rachmat.
Baca: Pencurian Pecah Kaca Marak, Ini 5 Kasus Pencurian yang Terjadi 2 Bulan Terakhir
Peristiwa pencurian ini diketahui oleh Ahmad Khoirini, pemilik minimarket, sekira pukul 06.30 WIB. Ia kaget melihat uang di dalam brankas sudah raib.
Ahmad melapor ke Polsek Penjaringan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan titik terang kalau pencuri itu tinggal di Jalan Berdikari.
Rachmat mengatakan, saat ditangkap, uang sudah dibangi-bagi oleh mereka. Yogi dapat bagian Rp 3,4 juta dan sisanya dibawa Eri dan digunakannya untuk membeli sepeda motor matik yang baru. .
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, satu buah dompet warna hitam, uang tunai Rp.500.000, satu lembar STNK, dua unit ponsel, satu kartu ATM Bank BCA, berisi uang uang Rp 2 juta, serta obat.