Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Orang Telah Diamankan Edarkan Narkotika di Jakarta Pusat Sepanjang Januari-Februari

Tersangka beraksi di seluruh wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 19 Orang Telah Diamankan Edarkan Narkotika di Jakarta Pusat Sepanjang Januari-Februari
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
ILUSTRASI - Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama bulan Januari dan Februari 2018, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sebanyak 19 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Periode Januari, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg dan pada Februari polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 285 gram, ganja 28 gram, dan ekstasi 111 butir.

"Dari hasil pengungkapan (bulan Februari) berhasil diungkap barang bukti pertama jenis sabu seberat 285 gram kemudian ganja 28 gram dan ditambah ekstasi 111 butir dari 19 tsk dan barang bukti uang 1.400.000 dan sepeda motor Yamaha Aerox," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Sebanyak 4,5 kg sabu dimusnahkan menggunakan blender.

Baca: Polisi Ungkap Peran 3 Pelaku Terkait Kematian TKI di Malaysia

Pemusnahan narkotika ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita melakukan pemberkasan dan akan dilakukan penelitian untuk disidangkan waktu dekat di PN Jakpus dan hari ini Polres Jakpus disaksikan PN Jakpus dan Kejaksaan Negeri akan melakukan pemusnahan 3,5 kg narkotika sabu tambah 1 kg dari Polsek Cempaka Putih," ujar Roma.

Berita Rekomendasi

Roma mengatakan, 19 tersangka ini berperan sebagai pengedar narkotika yang menjual dengan cara sembunyi-sembunyi dan disimpan di dalam koper maupun plastik-plastik untuk diecer.

Tersangka beraksi di seluruh wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di Cempaka Putih, Gambir, dan Menteng.

Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 sampai 10 miliar.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Dalam Sebulan Sudah 19 Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas