Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pembela Aktivis dan Ulama Duga Ada Motif Tertentu di Balik Gugatan Cerai dan Permohonan PK Ahok

TPUA menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik

Editor: Sanusi
zoom-in Tim Pembela Aktivis dan Ulama Duga Ada Motif Tertentu di Balik Gugatan Cerai dan Permohonan PK Ahok
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pedukung Ahok, melakukan aksi simpatik di Depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Mereka memberi pesan moral kepada Ahok saat berlangsungya sidang PK. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Hamdi Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPAU) menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik masyarakat Indonesia melalui gugatan cerai dan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang beriringan.

Anggota Dewan Pengurus Harian TPUA, Elida Netty, menjelaskan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra Law Firm & Partners, melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Baca: Instagram Armand Maulana Diserbu Warganet Gara-gara Komentarnya Soal Haters Ghea

Sidang perdana kasus tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018. Rabu tanggal 21 Februari 2018, sidang cerai Ahok seharusnya sudah memasuki yang keempat. Namun, disebabkan tanggal 14 Februari majelis hakim tidak hadir, maka sidang ketiga ditunda menjadi tanggal 21 Februari.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2018, Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya.

Baca: Puan Maharani: Partai Pendukung Jokowi Belum Ajukan Nama Cawapres

Berita Rekomendasi

Sidang perdana PK Ahok pun sudah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

Majelis hakim menerima berkas memori PK dan bukti-bukti formil dari kuasa hukum Ahok serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu 7 hari, majelis hakim akan memeriksa dan memberikan pendapatnya atas berkas tersebut.

Lalu, pada 5 Maret 2018, kuasa hukum Ahok dan JPU akan dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung (MA). Dikabulkan atau tidaknya PK Ahok berada di tangan MA.

Berdasarkan data yang dijelaskan tersebut, Elida Netty mewakili TPUA menilai adanya indikasi motif tertentu dari pihak Ahok berdasarkan selisih waktu pengajuan gugatan cerai dengan permohonan PK Ahok.

"Jadi seolah-olah Ahok ini terzalimi dengan dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya. Kemudian dia mengajukan PK dengan harapan tidak ada yang menentangnya," ujar Elida Netty kepada Warta Kota di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

TPUA melihat alasan Ahok mengajukan PK di tengah kasus sidang gugatan cerainya sebagai upaya untuk menutupinya dari masyarakat.

"PK Ahok ini kan diam-diam, disamarkan dengan kasus cerainya," kata Elida Netty.

Ia menambahkan bahwa TPUA tidak akan tinggal diam dan sudah merencanakan sejumlah tindakan yang akan diambil jika MA sampai mengabulkan PK Ahok. (M15)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas