Toko Obat di Bekasi Timur Ketahuan Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Digerebek Polisi
"Tersangka M berperan sebagai pembujuk sekaligus bandar obat. Oleh AY dan NI selaku pengelola toko, obat itu kemudian dijual ke konsumen"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi digrebek polisi, Selasa (27/2/2018) malam.
Toko obat itu digrebek karena menjual obat keras secara bebas ke para remaja dan pemuda tanpa resep dokter.
Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Agung Iswanto mengatakan, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial AY (27), NI (21) dan M (43).
Dalam setiap aksinya mereka memiliki perannya masing-masing.
"Tersangka M berperan sebagai pembujuk sekaligus bandar obat. Oleh AY dan NI selaku pengelola toko, obat itu kemudian dijual ke konsumen," kata Agung di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (28/2/2018).
Agung mengatakan, ketiganya mengedarkan obat keras jenis tramadil, eksimer dan alprazolam.
Menurut dia, ketiga jenis obat itu harus dibeli disertai resep dokter, karena kalau tidak rawan disalahgunakan sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan.
"Tiga butir tramadol dijual Rp 10.000, 1 butir eksimer Rp 20.000 dan 5 butir alprazolam Rp 30.000," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam sehari para pelaku bisa mengeruk pendapatan hingga Rp 2,5 juta. Skema promosi obat itu, diberitahukan dari mulut ke mulut antar remaja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga karena banyak remaja dan pemuda beli obat," katanya.
Baca: Harga Rumah Tapak DP Nol Rupiah di Rorotan
Baca: Hermawan Kehilangan Nyawa Setelah Ditembak karena Dikira Sesama Begal Motor
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat digeledah, penyidik mendapati pelaku AY dan NI melayani obat keras tanpa resep dokter.
Erna mengatakan, warga juga curiga dengan gelagat para remaja yang terlihat linglung setelah beberapa saat mengonsumsi obat tersebut.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg dan uang tunai Rp 2,238 juta.
"Pengakuannya baru dua bulan beraksi, tapi keterangan mereka masih dialami penyidik," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.