Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toko Obat di Bekasi Timur Ketahuan Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Digerebek Polisi

"Tersangka M berperan sebagai pembujuk sekaligus bandar obat. Oleh AY dan NI selaku pengelola toko, obat itu kemudian dijual ke konsumen"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Toko Obat di Bekasi Timur Ketahuan Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Digerebek Polisi
WARTA KOTA/ADHY KELANA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi digrebek polisi, Selasa (27/2/2018) malam.

Toko obat itu digrebek karena menjual obat keras secara bebas ke para remaja dan pemuda tanpa resep dokter.

Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Agung Iswanto mengatakan, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial AY (27), NI (21) dan M (43).

Dalam setiap aksinya mereka memiliki perannya masing-masing.

"Tersangka M berperan sebagai pembujuk sekaligus bandar obat. Oleh AY dan NI selaku pengelola toko, obat itu kemudian dijual ke konsumen," kata Agung di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (28/2/2018).

Agung mengatakan, ketiganya mengedarkan obat keras jenis tramadil, eksimer dan alprazolam.

Menurut dia, ketiga jenis obat itu harus dibeli disertai resep dokter, karena kalau tidak rawan disalahgunakan sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Tiga butir tramadol dijual Rp 10.000, 1 butir eksimer Rp 20.000 dan 5 butir alprazolam Rp 30.000," jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam sehari para pelaku bisa mengeruk pendapatan hingga Rp 2,5 juta. Skema promosi obat itu, diberitahukan dari mulut ke mulut antar remaja.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga karena banyak remaja dan pemuda beli obat," katanya.

Baca: Harga Rumah Tapak DP Nol Rupiah di Rorotan

Baca: Hermawan Kehilangan Nyawa Setelah Ditembak karena Dikira Sesama Begal Motor

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat digeledah, penyidik mendapati pelaku AY dan NI melayani obat keras tanpa resep dokter.

Erna mengatakan, warga juga curiga dengan gelagat para remaja yang terlihat linglung setelah beberapa saat mengonsumsi obat tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg dan uang tunai Rp 2,238 juta.

"Pengakuannya baru dua bulan beraksi, tapi keterangan mereka masih dialami penyidik," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas