Bom Kampung Melayu, Kasus Ketujuh yang Menjerat Aman Abdurrahman
Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menjelaskan bahwa Oman telah dijerat dengan tujuh kasus terorisme.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aman Abdurahman alias Oman yang didakwa menjadi dalang kasus teror bom Kampung Melayu pada Mei 2017 silam menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (2/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menjelaskan bahwa Oman telah dijerat dengan tujuh kasus terorisme.
“Ia diduga berada di balik perencanaan pemboman di Kampung Melayu, bom Thamrin 2016 di Jakarta, pemboman Gereja Oikoumene Samarinda tahun 2016 silam, serta penembakan polisi di Medan dan Bima, NTB tahun 2017.”
“Ia juga diduga memfasilitasi anggota-anggotanya untuk bergabung dengan ISIS di Filipina. Serta dia pernah divonis penjara karena terbukti mendanai pelatihan teroris di Jantho, Aceh Besar pada tahun 2010 silam,” ucap Nana Riana.
Nana mengatakan peran Oman dalam kasus bom Kampung Melayu masih ditelusuri.
Ia menjelaskan nanti akan ada waktunya Oman mengajukan saksi dalam persidangan.
Walaupun saat peristiwa bom Kampung Melayu terjadi Oman masih mendekam di Lapas Nusakambangan untuk menjalani vonis sidang kasus bom Thamrin, Oman diduga secara tidak langsung memprovokasi pelaku untuk meledakkan bom.
“Nanti kita lihat peran terdakwa sebenarnya apa, karena walaupun dia posisi di dalam tahanan tapi secara tidak langsung dia diduga memprovokasi anggotanya untuk melakukan tindakan tersebut sepertinyang terjadi di luar negeri. Nanti akan juga dihadirkan saksi dari pihak terdakwa,” tegasnya.
Nana meminta awak media untuk bersabar meniti satu per satu fakta yang akan ditampilkan di persidangan.
“Kami akan membuktikan kaitan peristiwa dengan terdakwa, jadi tidak langsung kejadian tapi urai satu per satu,” katanya.
Dalam sidang itu Aman Abdurahman alias Oman didakwa menjadi dalang dibalik sejumlah aksi terorisme, salah satunya adalah Aman yang kini telah mendekam di Lapas Nusakambangan.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Bom Kampung Melayu yang terjadi 24 Mei 2017 lalu membuat lima orang korban tewas dan 11 lainnya luka-luka.
Dari 16 total korban itu 9 di antaranya berasal dari anggota kepolisian dan tujuh lainnya merupakan masyarakat umum.