Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Lobi RS Hermina

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyatakan, tengah melobi Rumah Sakit Hermina, Grand Wisata, Tambun Selatan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buruh Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Lobi RS Hermina
ist
Kompetisi Touch The House (TTH) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kompetisi ini merupakan rangkaian kegiatan "40 Jam Bersama BPJS Ketenagakerjaan" yang digelar dalam rangka memperingati HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-40, di Indonesia Convention Exhibition Bumi Serpong Damai (ICE BSD), Tangerang, mulai tanggal 15-17 Desember 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyatakan, tengah melobi Rumah Sakit Hermina, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk membantu proses amputasi jari Atika Nafitasari (26), buruh pabrik di wilayah setempat yang mengalami insiden kecelakaan kerja.

Sebab BPJS Ketenagakerjaan masih terganjal pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Tahun 2016 lalu, rumah sakit yang menangani pengobatan Atika menyatakan bahwa dia telah sembuh.

Namun pada 2017, ujung jari tengah sebelah kanan yang sempat terpotong kemudian menimbulkan luka baru.

Kukunya tumbuh menyamping dan menembus kulit, sehingga menimbulkan luka.

"Dari rumah sakit sudah menerbitkan pernyataan medis bahwa yang bersangkutan sudah sembuh," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Eni Purwanti.

Meski demikian, kata Eni, pihaknya bakal mendatangi dokter bersangkutan dan pihak manajemen perusahaan untuk mengonsultasikan persoalan Atika.

Berita Rekomendasi

Baca: Kadis Bina Marga Akui Flyover Puri Mansion Tak Berizin

Eni menyatakan, pihaknya telah menanggung biaya pengobatan Atika dengan total biaya mencapai Rp 15 juta.

"Kami juga memberikan uang santunan cacat Rp 5 juta lebih," ujarnya.

Menurut dia, penanganan terhadap pasien Atika terutang dalam dokumen Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja nomor JKKK0120177-6495157921.

Atika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2016.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas