Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Merokok dan Dengarkan Musik saat Berkendara Tak Main-main

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara merupakan bentuk pelan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 juga Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

Baca: Punya Buah Hati Bertalenta, Yuk Intip Kompaknya Keluarga Widi Mulia dan Dwi Sasono, Dijamin Baper!

Mereka bisa mendapat pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

Berita Rekomendasi

Kisah Rendhy yang matanya nyaris buta karena terkena bara rokok pengendara lain.

Baca: Masih Ingat Tewasnya Guru di Tangan Murid di Sampang? Jaksa Tuntut Terdakwa 7,5 Tahun Penjara

Pada Mei 2017, seorang pengguna akun Facebook bernama Rendhy Maulana membagikan cerita buruknya saat berada di jalan.

Dia bercerita kalau matanya nyaris buta akibat terkena bara abu rokok pengendara motor lain yang sedang merokok di kawasan Jakarta Timur.

Rendhy menceritakan saat dia sedang benkendara, tiba-tiba matanya terasa panas dan kesulitan melihat setelah terkena bara rokok pengendara lain.

Dilansir Tribunnews.com, menurut pemeriksaan dokter, matanya terkena iritasi hebat akibat abu rokok.

Dirinya tidak memperhatikan pengendara motor yang sedang merokok karena kejadian berlangsung cepat.

Beruntung, matanya masih dapat pulih dari luka tersebut.

Berikut upostingan Rendhy di akun sosial media Facebook miliknya.

"Terima kasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor.

Bara api rokok lo bikin orang bahaya.

Self reminder, mending pake helm full face + masker sekalian.

For others, keep safety dijalan, sebisa mungkin hindarin deket-deket sama org begitu (maksudnya, yang suka merokok sambil berkendara). Cheers.

FYI: Saya sudah pake helm half face + kaca ditutup, tetapi masih bisa kemasukan bara rokok."

Simak video di atas! (TribunSolo.com, Rika Apriyanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas