Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengintip Isi Catatan Kertas Bos First Travel Anniesa Hasibuan di Persidangan

Setiap perkataan saksi yang berisi tentang keterangan dan peryataan terkait First Travel langsung dicatat oleh Anniesa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengintip Isi Catatan Kertas Bos First Travel Anniesa Hasibuan di Persidangan
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Anniesa Hasibuan 

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa bos First Travel menjanjikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per jemaah jika usai para jemaah berangkat umrah.

 Aniiesa teryata mencatat hal tersebut.

Saat mendapat kesempatan memberikan tanggapan terkait keterangan saksi, Anniesa langsung membuka catatannya tersebut dan membacakannya didalam persiangan.

"Saya jelaskan secara rinci bahwa fee untuk promo belum kita bayarkan karena promo belum selesai," kata Anniesa sambil membacakan kertas yang ditulisnya.

Selain itu, Anniesa juga mencatat terkait beberapa hal terkait keterangan saksi seperti keteralambatan pemenrangkatan umrah, transfer uang ke rekening First Travel dan soal hutang kepada vendor di Arab Saudi.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas