Ramdansyah: Partai Idaman Harusnya Juga Diverifikasi
Ramdansyah, menilai putusan Bawaslu RI menolak gugatan partai itu untuk dapat diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak mendasar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, menilai putusan Bawaslu RI menolak gugatan partai itu untuk dapat diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 tidak mendasar.
Menurut dia, Partai Idaman layak diverifikasi berdasarkan Pasal 17 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2018.
Baca: Inilah Alternatif bagi Pengendara di Bekasi yang Terbentur Aturan Ganjil Genap
"Kami melandasi PKPU Nomor 6 ini Pasal 17 menyatakan mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya," tutur Ramdansyah, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (5/3/2018).
Dia menjelaskan, pada Oktober 2017, Partai Idaman sudah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU RI dan juga Bawaslu RI dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima.
Apabila mengacu pada aturan itu, menurut dia, tanda terima yang dimiliki layak untuk diverifikasi.
"Acuan, kami pada Pasal 17 PKPU 6 Tahun 2018, tetapi kemudian KPU sendiri membantahnya. Saksi ahli kami mengatakan Pasal 50 ayat 1, 2, 3 menjadi satu kesatuan norma," kata dia
Setelah mendengarkan putusan Bawaslu RI pada Senin sore, dia mengaku akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Lima hari setelah pembacaan diputuskan maka kemudian kami ke PTUN dan jangka waktunya pun tida lebih dari 1 bulan seingat saya 21 hari," tambahnya