Polisi Kembali Tetapkan 4 Pengendara Ojek Online Sebagai Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail
Empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat.
"Ojek online sudah ada enam tersangka, empat orang itu perannya ikut pengerusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-trail," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget
Mereka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, HS, YS dan T.
Mereka diamankan di Jakarta setelah kepolisian mengembangkan kasus tersebut.
Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat
Sebelumnya, polisi telah menetaokan dua tersangka berinisial UY dan SN.
Meski begitu, pengacara UY membawa bukti bahwa kliennya tidak terlibat perusakan mobil melalui bukti video.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Empat Ojol Lagi Jadi Tersangka Perusakan X Trail