Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Tetapkan 4 Pengendara Ojek Online Sebagai Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail

Empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kembali Tetapkan 4 Pengendara Ojek Online Sebagai Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail
Youtube
aksi pengrusakan mobil oleh ojek online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat.

"Ojek online sudah ada enam tersangka, empat orang itu perannya ikut pengerusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-trail," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget

Mereka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, HS, YS dan T.

Mereka diamankan di Jakarta setelah kepolisian mengembangkan kasus tersebut.

Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat

Sebelumnya, polisi telah menetaokan dua tersangka berinisial UY dan SN.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, pengacara UY membawa bukti bahwa kliennya tidak terlibat perusakan mobil melalui bukti video.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Empat Ojol Lagi Jadi Tersangka Perusakan X Trail

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas