Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Saran Kepala Korps Lantas Polri kepada Warga Bekasi

Polisi mengimbau warga Bekasi menggunakan transportasi umum, seperti bus, menyusul pemberlakuan kebijakan plat ganjil-genap di jalan tol

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ganjil Genap Diberlakukan, Ini Saran Kepala Korps Lantas Polri kepada Warga Bekasi
Istimewa
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau warga Bekasi menggunakan transportasi umum, seperti bus, menyusul pemberlakuan kebijakan plat ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Pemerintah harapkan beralih naik kendaraan umum, baik bus yang ada harian maupun yang disiapkan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat diwawancara di depan gerbang tol Bekasi Barat, Senin (12/3/2018) pagi.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyediakan 44 unit bus untuk mengangkut penumpang yang terkena dampak peraturan ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, bertarif Rp 20.000.

Baca: Ada Aturan Ganjil Genap, Sandi Minta Transjakarta Sediakan Bus untuk Para Pekerja

Ada 23 bus disiapkan di Mega Bekasi, dekat tol Bekasi Barat, menuju lima titik di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Podomoro City, Blok M, Kuningan, dan Thamrin City.

Sebanyak 21 bus lainnya berangkat dari dekat tol Bekasi Timur, melayani tujuan Grand Paragon, Tebet, Mall Sunter, Kalideres, Tanah Abang, dan Thamrin City.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

BERITA TERKAIT

Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas