Kenakan Sepatu Rp 20 Juta, Kiki Hasibuan Diteriaki Korban: Pakai Sendal Jepit Aja!
Teriakan tersebut menggema di dalam ruang persidangan saat Kiki Hasibuan maju ke meja Majelis Hakim
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki diteriaki sejumlah korban saat persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, para korban yang sekaligus calon jemaah First Travel meneriaki Kiki Hasibuan karena mengenakan sepatu seharga Rp 20 juta di persidangan.
"Woy Kiki, gaya banget pake sepatu harga Rp 20 juta. Nih, pakai sepatu saya harganya Rp 50 ribu," teriak salah satu ibu yang juga korban Firts Travel.
Teriakan tersebut menggema di dalam ruang persidangan saat Kiki Hasibuan maju ke meja Majelis Hakim untuk melihat bukti-bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait barang bukti milik saksi.
Bahkan, salah satu calon jemaah berteriak agar Kiki menggunakan sendal jepit dan menyerahkan sepatunya tersebut kepada para korban.
"Ki, mending pakai sendal jepit aja. Sini sepatunya buat kita," teriak salah satu Ibu.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya (Rabu (7/3/2018), Tribunnews mengamati sepatu yang dikenakan Kiki Hasibuan selama persidangan.
Hasil penelusuran Tribunnews, Kiki tampak mengenakan sepatu berwarna cream dengan merk Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan. Sepatu ini merupakan jenis sepatu sneakers.
Dibeberapa situs jual beli sepatu, harganya terbilang sangat mahal.
Tribunmews, menelusuri ke situs jual beli online di akun Istagram @badassmonkey.id, tertera dalam postingan akun tersebut, sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dijual dengan harga Rp 20.500.000,-
Selain itu, Tribunnews juga mencek disitus jual beli online Indonesia yakni Tokopedia.com.
Akun Footprints Indonesia menjual sepatu Adidas dengan seri Yeezy 350 Tan dengan harga Rp 20.999.000,-
Diketahui, sepatu Adidas seri Yeezy 350 Tan ini memang terbilang sangat mahal karena terkenal akibat pernah digunakan dan dipromosikan oleh penyanyi repers dunia, Kanye West.
Sementara itu, dalam persidagan kali ini, Jaksa mengahadirkan 4 orang saksi dari 11 orang yang dijadwalkan. 4 orang tersebut merupakan calon jemaah First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.