Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Tertarik Mendaftar First Travel Karena Foto-foto Syahrini di Medsos

Selain dimedia sosial, Marsona menuturkan bahwa kedua artis tersebut terus dipromosikan melalui situs resmi First Travel.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Tertarik Mendaftar First Travel Karena Foto-foto Syahrini di Medsos
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Sidang First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Salah satu saksi, Marsonah mengungkapkan ketertarikannya mendaftar paket umrah First Travel karena melihat iklan di media sosial dan artis yang menjadi endorse.

"Saya lihat video dan ada artisnya juga, jadi saya tertarik," ujarnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan kepada Marsona terkait terkait artis yang jadi endorse First Travel sehingga membuatnya tertarik mengikuti paket umrah murah dari First Travel.

"Almarhumah Jupe sama Syahrini," ungkapnya.

Selain dimedia sosial, Marsona menuturkan bahwa kedua artis tersebut terus dipromosikan melalui situs resmi First Travel.

Baca: Kenakan Sepatu Rp 20 Juta, Kiki Hasibuan Diteriaki Korban: Pakai Sendal Jepit Aja!

Bahkan, dia mengukapkan bahwa salah satu artis, yakni Syahrini mengenakan atribut First Travel dalam promosinya tersebut.

Berita Rekomendasi

Salah satu atribut yakni baju batik First Travel yang dikenakan Syahrini saat umrah.

"Cuma visual gambar yang perlihatkan kegiatan mereka di Madinah. Foto di medsos ada yang di bandara juga," terang Marsonah.

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan kenapa Marsonah terkait ketertarikannya tersebut karena sosok artis.

"Apa ini yang buat Ibu tertarik?" tanya Jaksa.

"Iya, betul," jawab Marsonah.

Diketahui, Sementara itu, dalam persidagan kali ini, Jaksa mengahadirkan 4 orang saksi dari 11 orang yang dijadwalkan. 4 orang tersebut merupakan calon jemaah First Travel.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas