Pengesahan RUU Minol Berpotensi Memecah Belah Budaya Indonesia
DPR RI masih membahas mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan pengaturan komoditas minuman beralkohol
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI masih membahas mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan pengaturan komoditas minuman beralkohol (Minol).
Perdebatan RUU Minol masih alot dibahas oleh DPR RI. Pansus RUU Larangan Minol DPR RI akan melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol ke Mesir.
Antropolog dari Universitas Indonesia, Raymond Michael, mengimbau DPR RI berhati-hati terhadap rencana Rancangan Undang-undang (RUU) pelarangan alkohol. Sebab, Indonesia negara beragam yang memiliki budaya dan kepercayaan beragam, termasuk cara pandang tentang minuman alkohol.
Menurut dia, apabila RUU Larangan alkohol tetap dipaksakan, maka tidak menutup kemungkinan hal ini bisa menjadi efek perpecahan di Indonesia.
Sebab, dia melihat keeratan budaya Indonesia dengan minuman berakohol menjadikan Indonesia memiliki banyak jenis minuman beralkohol yang tersebar dari Sabang hingga Marauke.
“Dampak dilarang jika di Indonesia, bisa pecah, karena banyak budaya ini memakai Minol (Minuman Alkohol,-red) termasuk agama dalam ritual upacara. Misal Konghucu, Hindu dan Kristen,” tutur Raymond, Selasa (13/3/2018).
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri, mengatakan RUU Minol harus melihat dari seluruh aspek agar RUU Minol yang nantinya akan disahkan oleh DPR RI tidak menuai kontra pada kemudian hari.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR RI nampaknya masih sangat alot dan panjang. Pansus Minol masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat," kata Muhammad Shodri.
Adapun fraksi yang menyetujui pelarangan ialah PAN, PKS dan PPP. Sedangkan fraksi yang mendukung pengendalian adalah Gerindra, PDIP, Hanura dan Nasdem. Sedangkan Golkar dan PKB menginginkan tidak adanya embel-embel pelarangan dan pengendalian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.