Penyalahgunaan Minuman Beralkohol Menjadi Masalah Klasik di Indonesia
Keberadaan minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang negara itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang negara itu. Minuman itu kerap disajikan untuk acara adat istiadat maupun upacara keagamaan.
Pernyataan itu disampaikan Sejarawan Indonesia Kasijanto Sastrodinomo.
Namun, melihat dari masa ke masa minuman beralkohol itu kerap disalahgunakan. Bahkan dulu pemerintah kolonial sempat mengeluarkan peraturan ketat terkait minuman beralkohol.
Baca: Pengesahan RUU Minol Berpotensi Memecah Belah Budaya Indonesia
“Yang menjadi masalah klasik, penyalahgunaan,” tutur Kasjinto, Selasa (13/3/2018).
Menurut dia, Minol di Indonesia masih menjadi satu hal yang tabu dikarenakan penduduk Indonesia mayoritas muslim dan membuat sebagian masyarakat memandang buruk minuman beralkohol.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah yang kuat terkait minuman beralkohol. Sejak abad 11 masehi, masyarakat Indonesia menjadikan minol sebagai salah satu jenis minuman favorit.
Awalnya minuman alkohol di Indonesia dibuat untuk jamuan-jamuan keagamaan lokal. Dari Sabang hingga Marauke pasti memiliki jenis minuman beralkohol khas daerahnya masing-masing sekalipun di daerah seperti Aceh.
“Pejabat kolonial menjelaskan, orang Aceh memasak minuman yang mengandung alkohol seperti tape,” kata dia.
Larisnya alkohol di setiap tradisi, karena Indonesia menyediakan bahan dasar pembuatan alkohol. Indonesia memiliki iklim tropis membuat bahan baku alkohol seperti Nila, Kelapa dan buah-buahan berkarbohidrat lain tumbuh subur.
Pada saat itu, kata Kasijanto, minuman alkohol memiliki berbagai macam fungsi di masyarakat Indonesia. Mulai dari fungsi menyambut tamu kerajaan, sebagai obat hingga ritual adat dan keagamaan.
“Menariknya, walau mereka kondisi mabuk, tetap terkontrol. Dan berdasarkan laporan kolonial, orang Belanda sendiri pun heran dengan kepiawaian masyarakat Indonesia saat itu dalam menenggak alkohol,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI masih membahas mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan pengaturan komoditas minuman beralkohol (Minol).
Perdebatan RUU Minol masih alot dibahas oleh DPR RI. Pansus RUU Larangan Minol DPR RI akan melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol ke Mesir.
Adapun fraksi yang menyetujui pelarangan ialah PAN, PKS dan PPP. Sedangkan fraksi yang mendukung pengendalian adalah Gerindra, PDIP, Hanura dan Nasdem. Sedangkan Golkar dan PKB menginginkan tidak adanya embel-embel pelarangan dan pengendalian.