Peretas Bersatus Mahasiswa Ini Mampu Raup Rp 200 Juta dalam Setahun
“Setelah memperbaiki dan mengembalikan data-data tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk jasanya,” katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang hacker atau peretas yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) bisa melakukan aksinya hanya dalam waktu lima menit.
Dalam waktu singkat itu ia bisa meretas dan meraup uang puluhan juta dari korbannya.
“Mereka hanya butuh waktu lima menit untuk meretas satu buah situs,” kata AKBP Roberto Pasaribu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Usai meretas, para pelaku, NA (21), KPS (21), ATP (21) bisa meraup masing-masing hingga Rp 200 juta dalam waktu satu tahun.
Yaitu dengan cara mengirimkan email kepada admin situs tersebut. Kemudian dalam email tersebut, pelaku menyatakan mempunyai kelemahan situs itu dan bisa memperbaikinya.
Baca: Kejar-kejaran Sengit Antara Polisi dengan Terduga Pelaku Ranmor di Pringsurat
Pelaku juga telah mengambil data-data yang berada di situs tersebut. Jika tidak mau membayar sejumlah uang maka pelaku akan menghancurkan sistem situs tersebut.
“Setelah memperbaiki dan mengembalikan data-data tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk jasanya,” katanya.
Untuk mempersulit polisi melacak transfer uang tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui paypal dan bitcoin. Namun, meski demikian pihak kepolisian tetap bisa melacak penerima uang dalam rekening tersebut.
“Meski mereka menggunakan paypal dan bitcoin, kami tetap bisa melacaknya. Karena kami bekerjasama dengan paypal, bitcoin, dan FBI,” katanya.
Para pelaku sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Mereka meretas berbagai situs dari pemerintah maupun swasta dan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.
“Mereka tergabung dalam kelompok SBH (Surabaya Black Hat) jumlahnya 600 sampai 700 orang dan telah meretas kurang lebih 3.000 situs di seluruh dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya delapan sampai 12 tahun penjara.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Hanya dalam Waktu Lima Menit, Hacker ini Retas Situs dan Raup Puluhan Juta