Polisi Cecar Biro Hukum DKI Soal Dasar Aturan Penutupan Jalan di Tanah Abang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan lanjutan kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Abdul Kontestan Pertama yang Dapat Standing Ovation di Enam Besar Indonesian Idol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan kepada polisi oleh Cyber Indonesia atas kebijakan tersebut.
Hari Senin kemarin, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan bidang pembangunan dan lingkungan hidup di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo.
"Ada 27 pertanyaan," ujar Okie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Okie mengaku dicecar terkait dasar aturan tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Okie kepada penyidik menerangkan, terdapat Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018.
"Ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang," ujar Okie.
Okie memaparkan prosedur Instruksi Gubernur itu dibuat.
"Lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ," ujarnya.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.