Tiga Mahasiswa Surabaya Pernah Retas Situs Pemprov Jawa Timur
Menurut Roberto, ketiga pelaku juga pernah melakukan peretasan terhadap situs Pemprov Jawa Timur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa asal Surabaya, tersangka peretasan 3.000 sistem elektronik dan situs internet di 44 negara pernah melakukan peretasan terhadap situs Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka, yakni AN (21), ATP (21), dan KRS (21), merupakan anggota komunitas Surabaya Black Hat.
"KRS itu, salah satu pendiri dari SBH," ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Menurut Roberto, ketiga pelaku juga pernah melakukan peretasan terhadap situs Pemprov Jawa Timur.
Di antaranya,gresikkab.go.id, malangkab.go.id, jatimprov.go.id dan pa-kotamadiun.go.id.
"Ada perkembangan terbaru bahwa mereka tahun 2017 itu yang mendeklarasikan bertanggung jawab atas peretasan enam situs Pemerintahan di Jawa Timur pada 2016-2017," ujarnya.
Baca: Polisi Dalami Aktor di Balik Tiga Mahasiswa asal Surabaya Peretas Sistem Elektronik di 44 Negara
Sementara terkait SBH, ucap Roberto, pihaknya masih menelusuri adanya grup pada aplikasi Telegram. Terdapat ratusan anggota dalam grup tersebut.
"Berdasarkan forum grup yang tercatat itu 707 anggota," ujarnya.
Subdirektorat Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Polrestabes Surabaya meringkus tiga tersangka pelaku peretasan sekitar 3.000 sistem elektronik dan situs internet di 44 negara.
Tersangka berinisial AN (21), ATP (21), dan KRS (21) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka melakukan peretasan sejak 2017.
Roberto menerangkan, para tersangka menggunakan metode SQL Injection melalui bahasa pemrograman untuk melakukan peretasan.
Ketiga pelaku merupakan anggota komunitas peretasan Surabaya Black Hat.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dan Internet Crime Complaint Center atau IC3 yang berpusat di New York, AS, mengenai peretasan yang dilakukan di Indonesia.
Kemudian, polisi menangkap tiga tersangka di Surabaya, Minggu (11/3/2018). Namun, terdapat tiga tersangka lain, yang tengah dilakukan pengejaran.
Mereka juga anggota dari SBH.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.