Tiga Mahasiswa Surabaya Pernah Retas Situs Pemprov Jawa Timur
Menurut Roberto, ketiga pelaku juga pernah melakukan peretasan terhadap situs Pemprov Jawa Timur.
Tayang:
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hasanudin Aco
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Sebanyak tiga orang peretas atau hacker dihadirkan pada rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kemudian, polisi menangkap tiga tersangka di Surabaya, Minggu (11/3/2018). Namun, terdapat tiga tersangka lain, yang tengah dilakukan pengejaran.
Mereka juga anggota dari SBH.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Populer