Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Melarikan Tahanan Narkoba Ditangkap, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Pasti Saya Pecat

Polisi akhirnya menangkap Bripka Suparmin yang diduga membawa kabur tahanan narkoba, Ilhamsari.

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polisi akhirnya menangkap Bripka Suparmin yang diduga membawa kabur tahanan narkoba, bernama Ilhamsari.

Bripka Suparmin, dibekuk saat ia coba melarikan diri dari kejaran tim gabungan di Palangkaraya. Hal itu membuat petugas tak memiliki pilihan selain melumpuhkannya dengan timah panas.

Setelah ditembak, Suparmin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin hingga Rabu (14/3/2018) dinihari.

Baca: Diancam Suami, Kalina Oktarani Hilang Kesabaran dan Mengusirnya

Pengejaran terhadap anggota polisi Polsekta Banjarmasin Tengah tersebut dilakukan, setelah Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana menginstuksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengejaran.

Kapolda memerintahkan jajarannya untuk tidak pulang sebelum berhasil menangkap Bripka Suparmin.

Rachmat Mulyana menyebut Suparmin sebagai pengkhianat institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Selain akan dijerat dengan Komisi Kode Etik (KKE) pihaknya juga menyelidiki pemalsuan dokumen yang sah dan dijerat pasal 264 jo 263 jo 221 KUHP.

"Yang jelas kasus ini kami tuntaskan dan yang bersangkutan kategori penghianat institusi," jelas Rachmat dengan nada tinggi.

Selain itu Bripka Suparmin melarikan Ilhamsari karena dijanjikan uang.

Sebelumnya ada pemasukan Bripka Suparmin namun jumlahnya tergolong kecil hanya jutaan rupiah saja.

Sementara Ilhamsari masih dicari.


Dari penelusuran, setelah membuka file sang oknum Bripka Suparmin telah dua kali kena tindakan disiplin dalam kasus urine positif narkoba dan pernah memggelapkan kasus UU Darurat.

"Anggota ini sudah bajingan, dan pasti saya pecat," tegasnya dengan nada geram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas