Jalan Rusak Bikin Pengendara Celaka, Mahasiswa Unida Bogor Laporkan Dinas PUPR Bogor ke Polisi
Selasa (17/10/2017) lalu Samsul mengalami kecelakaan tunggal karena melintasi lubang jalan di Jalan Raya Pemda Cibinong
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang mahasiswa dari Universitas Djuanda (Unida) Bogor, Samsul Arifin (23) yang jatuh dari motornya akibat jalan rusak di Jalan Raya Pemda Cibinong, Kabupaten Bogor mengadu ke Polisi.
Didampingi 10 pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, ia mengadukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor atas dugaan pidana lalu lintas tertanggal 15 Maret 2018.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 273 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo. pasal 97 ayat (1) PP No 34 Tahun 2006 tetang Jalan," ujar Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partner's Law Office, Anggi Triana Ismail dalam keterangannya, Jumat (16/3/2018).
Sebelumnya, pada Selasa (17/10/2017) lalu Samsul mengalami kecelakaan tunggal karena melintasi lubang jalan di Jalan Raya Pemda Cibinong dengan sepeda motor Honda Vario bernopol F 4803 PT.
Menurut Anggi, Samsul saat itu harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka 20 jahitan di kepala, rahang retak dan gigi gusi patah.
Baca: Ada Oknum TNI Nakal di Kota Depok? Laporkan, Mayor Mahendro Akan Langsung Sikat
Baca: Prilly Latuconsina: Aku Nggak Mau Main di Film Drama Romantis
Beberapa waktu kemudian lanjut dia, korban sempat menuntut ganti rugi kepada dinas terkait setelah kecelakaan tunggal tersebut namun belum ada respon.
"Permasalahan hukum yang terjadi 4 bulan ke belakang ini belum mendapatkan respon dari pihak terkait, semoga pengaduan ini dapat direspon dengan baik dan profesionalisme oleh Kepolisian Resor Bogor," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.