Pergub Baru Sebut Tempat Hiburan Bisa Ditindak Jika Dilaporkan Media Massa, Ini Kata Sandiaga
Sandi juga menginginkan jika media massa dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan menjaga ibu kota.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka kini tempat hiburan dapat ditindak berdasarkan laporan dari media massa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, usai mengunjungi bazar kuliner Betawi dan UKM Jakarta, di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Sabtu (17/3/2018).
Sandi mengatakan dengan adanya aturan tersebut sangat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam merespon secara cepat laporan yang dituliskan media massa.
"Begitu ditulis di media massa, Pemprov cepat bergerak," ujar Sandi.
Baca: Sandiaga Ungkap 2 Alasan Pengunduran Diri Dirut Dharma Jaya
Sandi juga menginginkan jika media massa dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan menjaga ibu kota.
"Kita berkolaborasi yang kita inginkan juga teman-teman dari media massa menjadi garda terdepan, karena kalau kita mengawasi sendiri nggak akan mungkin bisa," ucap Sandi
Dengan telah disahkannya Pergub tersebut, Sandi tidak khawatir jika invertasi terganggu.
Justru menurut Sandi, dengan adanya Pergub tersebut mendorong pengusaha menjadi lebih kreatif.
"Meraka akan senang karena disini akan diperlihatkan bahwa pariwisata yang diinginkan oleh DKI ke depan adalah periwisata berbasis ekonomi kreatif, budaya, berbasis kearifan lokal," ujar Sandi.