Mantan Imam Masjid Ditangkap Polisi Karena Bobol Kotak Amal, Uangnya Untuk Makan
Kotak amal di Masjid Taman Puri Bintaro ini berada di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berkali-kali dibobol maling.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM - Kotak amal di Masjid Taman Puri Bintaro ini berada di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berkali-kali dibobol maling.
Belakangan diketahui, ternyata yang membobol adalah Sehit Bin Ahmad (21) , yang tak lain adalah mantan imam masjid tersebut. Pelaku tertangkap basah, saat melancarkan aksinya yang ketiga kali.
Marbot masjid tersebut, Deni Suryana (29), di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (19/3/2018), mengatakan pihak masjid masih berbaik hati, karena si pelaku hanya dipecat dan tidak dipolisikan.
"Padahal dia itu digaji sebesar dua setengah juta (rupiah) sebulan. Saya enggak menyangka dia nekat mencuri uang di dalam kotak amal," katanya.
Setelahnya Sehit Bin Ahmad kembali muncul di masjid tersebut dan mengulangi kejahatannya. Aksi pelaku berhasil diektahui oleh pengurus masjid, yang kemudian menangkapnya lalu menyerahkan Sehit Bin Ahmad ke Polisi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ular Sanca Acak-acak Warung Makan Padang
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam kesempatan yang sama mengatakan, setiap kali melancarkan aksinya Ahmad memperoleh uang sebanyak Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Tersangka mengatakan nekat mencuri uang untuk membeli makan, karena gajinya sudah habis untuk membeli handphone dan pakaiannya," ujar Alexander.
Alexander juga menambahkan tersangka berhasil melakukan aksi pertama hingga ke-empat, karena memiliki kunci gembok duplikat kotak amal tersebut.
Di aksi kelima, kunci gembok tersebut sudah diganti oleh Deni, dan Ahmad pun merasa kesulitan ketika melancarkan aksinya dan langsung ditangkap oleh Deni yang sudah memantau gerak-gerik Ahma ketika datang ke Masjid tersebut.
Akibat tindakan kriminalnya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal di atas lima tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.