Praktik Prostitusi, Semua Usaha Alexis Ditutup Habis
Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengaku pihaknya mengusulkan untuk menutup tempat usaha Alexis.
Alasannya, karena ada laporan media massa beberapa waktu lalu mengenai praktik prostitusi di tempat karaoke Alexis, atau 4Play.
"Laporan dari media massa ya dan laporannya valid, kan," ujar Toni ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Artikel media massa mengenai prostitusi di tempat usaha karaoke Alexis memang sudah mencuat beberapa bulan lalu.
Namun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan belum juga menjatuhkan sanksi.
Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 tahun 2018, pasal prostitusi," ujar Toni.
Dalam pergub itu, pelanggaran prostitusi bisa diganjar dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) secara keseluruhan.
Toni mengatakan, ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017.
Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. Toni mengatakan semua tempat usaha itu ditutup sesuai dengan pergub.
"Tutup dong, habis," kata dia. (Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi di 4Play, Semua Usaha Alexis Ditutup, Habis!", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/16594311/prostitusi-di-4play-semua-usaha-alexis-ditutup-habis.