Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Kandung di Karawang Tega Aniaya Anaknya yang Masih Balita hingga Koma

Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ibu Kandung di Karawang Tega Aniaya Anaknya yang Masih Balita hingga Koma
Grid.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.

SN menganiaya bayinya sejak Februari - Maret 2018.

Pelaku menganiaya dengan memukul, dan mencubit korban.

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

Baca: Caisar Rutin Komunikasi dengan Indadari, Tapi Cuma Soal Anak

Hendy menyebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.

Berita Rekomendasi

"Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Kerawang," ujar Hendy.

Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," ujarnya.

Hendy menyebut, kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban pun saat ini bergantung dengan alat untuk hidup.


"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih dibawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas