Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangerang Selatan Bekuk Perampok Rumah yang Pura-pura Jadi Pemulung

Ketika ditangkap, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangerang Selatan Bekuk Perampok Rumah yang Pura-pura Jadi Pemulung
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Tersangka spesialis pencurian rumah kosong dibekuk polisi Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi putra kesuma

TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong di Tangerang Selatan, mengaku kerap kali menyamar menjadi pemulung untuk melancarkan aksinya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, yang berinisial UH (28) dan TH (28)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua tersangka sudah mengamati kediaman korban sebelum melancarkan aksinya.

"Jadi kedua tersangka ini sudah mengamati dan mengintai rumah korbannya, untuk mengetahui jam berapa kediaman korban kosong," tutur Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/3/2018).

Baca: 3 Pencuri Sepeda Motor Pasrah Ditangkap di Kompleks Marinir Karena Kehabisan Bensin

Ketika mengintai rumah korban, kedua tersangka berjalan kaki di sekitar rumah korban.

Berita Rekomendasi

Beberapa kali juga membawa gerobak untuk mengelabui orang sekitar, sehingga mengira mereka adalah seorang pemulung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak enam kali, empat kali di daerah Tangerang Selatan dan dua kali di wilayah Jakarta Barat.

Sejumlah unit barang elektronik, perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp 50 juta, berhasil digasak oleh tersangka dari kediaman para korbannya.

Ketika ditangkap, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena mencoba melawan petugas.

Akibat tindakan kriminalnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang modusnya mencongkel jendela atau pintu rumah menggunakan kunci tang.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas