Pemprov DKI Belum Kaji Soal Usulan Pengenaan Tarif Terhadap Mobil Pribadi Masuk Jakarta
"Belum ada kajiannya, jadi saya belum bisa bicara banyak," ujar Andri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengkaji rencana mengenakan tarif terhadap kendaraan roda empat pribadi yang masuk ke Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, wacana tersebut belum dapat diterapkan.
Alasannya belum ada kajian khusus terkait dengan usulan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek tesebut.
Baca: BNN Waspadai Tren Baru Penyelundupan Narkoba di Indonesia
"Belum ada kajiannya, jadi saya belum bisa bicara banyak," ujar Andri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Andri menerangkan, akan mempertimbangkan usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tersebut.
Baca: Perawat Senior yang Merawat Setya Novanto Dibayar Rp 800 Ribu
Namun, pihaknya masih konsentrasi terhadap rencana penerapan sistem jalan berbayar di jalur protokol.
"Kita tidak bisa juga ambil kebijakan tanpa kajian dan pembicaraan, kan' seperti itu. Nanti malah bikin gimana lagi," ujarnya.
Baca: Usai Dilantik, Ahmad Basarah Berharap Bisa Memperkuat Peran MPR
Sebelumnya, BPTJ mewacanakan penetapan sistem berbayar bagi mobil pribadi ketika masuk ke kawasan Jakarta itu merupakan program Electronic Road Pricing atau jalan berbayar.
Tujuannya, untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan agar masyarakat beralih pada angkutan massal. Rencananya, dsetiap pintu masuk ke Jakarta akan disediakan mesin ERP, baik itu tol maupun non tol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.