Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda yang Tempel Bendera ISIS di Depan Polsek Kebayoran Divonis 3,5 Tahun Penjara

Disebutkan, perbuatan itu dilakukan Ghilman karena dendam pada aparat keamanan yang menangkap orang-orang yang berpaham agama sama dengannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemuda yang Tempel Bendera ISIS di Depan Polsek Kebayoran Divonis 3,5 Tahun Penjara
Polri/Polri
Bendera ISIS di pagar depan Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7/2017) tak hanya memasang bendera, ISIS Meninggalkan Pesan Ancaman. (Dok.Polri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Ghilman Omar Harridhi, pemuda berusia 20 tahun yang menempelkan bendera ISIS dan karton berisi ancaman teror di pagar Kepolisian Sektor Kebayoran Lama.

Disebutkan, perbuatan itu dilakukan Ghilman karena dendam pada aparat keamanan yang menangkap orang-orang yang berpaham agama sama dengannya.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan yang dilakukan Ghilman pada 3 Juli 2017 itu sesuai dengan unsur pidana pasal 7 UU 1/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Unsur sengaja melakukan teror untuk menimbulkan ketakutan secara luas terpenuhi. Tidak ditemukan alasan penghapus dan pembenar," kata ketua majelis hakim, Ratmoho, Senin (26/03), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Ghilman Omar Harridhi.
Ghilman Omar Harridhi. ()

Baca: Ini Motivasi Jihad Pemasang Bendera ISIS di Pagar Polsek Kebayoran Lama

Ghilman Omar Harridhi menyatakan tak menerima keputusan itu. "Hukum thoghut," ujarnya singkat kepada BBC Indonesia usai sidang, saat berjalan ke ruang tahanan dalam kawalan personel Densus Antiteror 88.

Ia menyatakan akan melakukan banding.

Berita Rekomendasi

Tim jaksa sebaliknya menganggap hukuman itu terlalu ringan: mereka sebelumnya menuntut lima tahun penjara. Karenanya tim jaksa penuntut umum menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan banding pula.

Terdakwa dan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Hakim Ratmoho berkata, Ghilman mempersiapkan perbuatannya dengan berlatih fisik dan mental.

Tanggal 3 Juli 2017, sekitar pukul 2.30 WIB, Ghilman mengendarai motornya menuju Polsek Kebayoran Lama. Setibanya di sana, Ghilman disebut menemukan kantor polisi yang sepi tanpa penjagaan. Ia lalu menempelkan bendera ISIS itu serta kertas karton bertuliskan ancaman terhadap polisi, lalu segera kabur.

"Di tengah jalan dia membuang pelat nomor. Dia lalu beraktivitas biasa," kata hakim Ratmoho.

Ghilman ditangkap polisi pada 7 Juli 2017. Merujuk hasil pemeriksaan laboratorium, kata hakim, pada bendera ISIS dan karton itu terdapat sidik jari Ghilman.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menduga Ghilman adalah pelaku teror tunggal (lone wolf) yang tidak berhubungan dengan jejaring teror.

Dari pemetaan kepolisian, Ghilman secara aktif bersinggungan dengan terorisme sejak 2015, ketika ia bergabung ke grup perbincangan Khilafah Islamiyah di aplikasi Telegram.

Ghilman juga disebut membeli buku karangan pemimpin Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas