Sempat Terkendala Visa, Bos First Travel Akuisisi 3 Perusahaan Dengan Nominal Rp3,1 Miliar
Guna menyiasati hal tersebut, kata Radhitya, First Travel mengakuisisi perusahaan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![Sempat Terkendala Visa, Bos First Travel Akuisisi 3 Perusahaan Dengan Nominal Rp3,1 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-bos-first-travel-andika-surachman-anniesa-hasibuan-dan-siti-nuraidah-hasibuan_20180307_114142.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi sekaligus Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar mengungkapkan bahwa First Travel pernah tidak terdaftar dalam Asosiasi Umroh Indonesia.
Hal itu terjadi lantaran Kementerian Agama melakukan aturan ketat terkait bagi perusahaan travel umrah yang tak terdaftar di asosiasi tidak bisa mendapat visa keberangkatan jemaah.
Guna menyiasati hal tersebut, kata Radhitya, First Travel mengakuisisi perusahaan agar bisa bergabung di asosiasi umroh dan dipermudah dalam mendapatkan visa.
"Karena tidak terdaftar sebagai travel umrah sehingga mengakuisisi perusahaan," kata Radhitya dalam persidangan bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Pada saat itu, dengan biaya 3,1 Miliar First Travel mengakuisisi sejumlah perusahaan antara lain, PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo.
"Saat itu Andika infokan ke saya, diakuisisi tujuannya agar bisa didaftarkan sebagai provider visa," kata Radhitya.
Meski ditunjuk langsung mengurusi soal akuisisi perusahan tersebut, dia tidak mengetahui bagaimana operasional perusahaan yang dibeli untuk menyokong First Travel.
Pasalnya, tak lama selesai mengakuisisi, dia memilih untuk keluar dari First Travel.
"Saya setelah itu pilih mengundurkan diri dan keluar dari First Travel," terang Radhitya.
Diketahui, jaksa menghadirkan 12 orang saksi untuk menggali terkait pendaftaran dan keuangan First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.