Anggota DPRD DKI Minta Anies-Sandi Sadari Kesalahannya soal Penataan Tanah Abang
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI meminta Pemprov DKI menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait penataan Tanahabang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI meminta Pemprov DKI menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait penataan Tanahabang.
Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, harus membebaskan Jalan Jatibaru Raya, termasuk merelokasi ratusan pedagang dari badan jalan.
Sebelumnya Ombudsman memberi rekomendasi agar jalan Jatibaru Raya dikembalikan ke fungsinya semula.
"Nggak perlu lagi dikaji-kaji, karena sudah jelas, rekomendasi harus dipatuhi, segera ditindaklanjuti. Yang harus ditekankan soal pedagang, mereka harus direlokasi ke tempat yang layak, mereka itu korban," ungkap Gembong saat dihubungi pada Selasa (27/3/2018).
Baca: Saat Anies Bicara Shadow Power dan Dynamic Equilibrium di Tanah Abang
Terkait gagalnya kebijakan hingga dinilai melakukan maladministrasi, dia menyarankan agar pemerintahan Anies-Sandi dapat lebih bijaksana dan berbesar hati menyadari kesalahan.
"Kesalahan harus disadari dan diperbaiki, jangan sampai kesalahan kebijakan kembali terjadi," ucap Gembong.
Kini segalanya terkaitan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman benar-benar berada di tangan Anies-Sandi.
Kepala Dinas Koperasi usaha mikro kecil menengah, dan perdagangan, Irwandi, menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur.
Irwandi kini hanya menunggu arahan dari pimpinannya itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melayangkan Surat Rekomendasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera mengkoreksi Penataan Kawasan Tanah Abang tahap pertama .
Sebab kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan itu dinilai gagal serta justru memicu beragam permasalahan.
Ombudsman ORI pun memaksa agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam dua bulan mendatang.
Sebab penempatan pedagang tersebut dinilai melanggar sejumlah perundangan, mulai dari ketertiban umum, lalulintas hingga diskresi khusus yang diberikan kepada para pedagang, sementara beragam keluhan terus disampaikan masyarakat.
Penulis: Dwi Rizki