DPRD DKI: Ombudsman Perwakilan Jakarta Tidak Punya Kewenangan Beri Rekomendasi Kepada Gubernur
Triwisaksana baru mengetahui bahwa Ombudsman Jakarta baru memberikan laporan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengungkapkan jika Ombudsman Perwakilan Jakarta tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.
Hal ini terkait laporan Ombudsman Jakarta yang menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melakukan maladministrasi dalam kebijakan penataan Kawasan Tanah Abang.
"Ombudsman perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rokemendasi, rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana.
Triwisaksana baru mengetahui bahwa Ombudsman Jakarta baru memberikan laporan.
Namun, Ombudsman Jakarta juga mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi bila laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebut, Triwisaksana mengaku pihaknya akan turun tangan terkait laporan tersebut.
"Kami juga akan melihat lebih jauh lagi di DPRD terkait produk laporan yang di sampaikan Ombudsman Jakarta ini," ujar Triwisaksana.
Diberikan sebelumnya, Ombudsman Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan temuan Ombudsman Jakarta, menunjukkan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.