Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelanggar Aturan Ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek Masih Diampuni

Pengendara mobil yang berusaha masuk tol Jakarta-Cikampek namun tidak sesuai jadwalnya batal ditilang polisi

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pelanggar Aturan Ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek Masih Diampuni
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara saat melintas di jalan Tol Jakarta-Bekasi Timur di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek mulai dari pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat ke arah Jakarta pada pukul 06.00 - 09.00 Wib, guna mengatasi kemacetan kendaraan saat jam sibuk kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pengendara mobil yang berusaha masuk tol Jakarta-Cikampek namun tidak sesuai jadwalnya batal ditilang polisi pada Selasa (27/3/2018) pagi.

Sebab pemangku kepentingan yang tergabung dalam tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan di ruas tol itu memperpanjang masa sosialisasi hingga akhir bulan ini.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cabang Jakarta-Cikampek Komisaris Deni Setiawan mengatakan, penerapan tilang batal dilakukan setelah pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga Tbk menggelar rapat koordinasi.

Dalam rapat itu diputuskan masa sosialisasi tiga kebijakan itu diperpanjang karena masih adanya pelanggar yang berusaha masuk ke dalam ruas tol.

Baca: BPJT Perpanjang Masa Sosialisasi Ganjil-genap di Tol

"Pengendara yang pelat kendaraannya tidak sesuai jadwal saat ini masih kami minta putar balik di depan gerbang tol," kata Deni di gerbang tol Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (27/3/2018).

Kementerian Perhubunan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas