Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Ojek Online di Jakarta Capai 1 Juta, Tapi Pemerintah Belum Akui Keberadaan Mereka

Saat ini saja jumlah ojek online mencapai 1 juta driver dan tidak sedikit yang menjadikan sebagai mata pencaharian utama mereka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengemudi Ojek Online di Jakarta Capai 1 Juta, Tapi Pemerintah Belum Akui Keberadaan Mereka
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
AKSI SOLIDARITAS. Pengemudi Go-Jek menata helm yang sudah dipasangi kertas aspirasi di jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta, Jumat (23/3/2018). Aksi solidaritas tersbeut untuk merespon kebijakan managemen Go-Jek yang menurunkan tarif dasar bagi pengemudi dari tarif minimal Rp 8 ribu menjadi Rp 4 Ribu dan sudah diberlakukan untuk pengemudi Go-Jek di kawasan Solo. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (27/3/2018), ribuan driver ojek online kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional dan Istana Negara.

Mereka menuntut untuk segera dibuatkan regulasi menyangkut pekerjaan mereka.

Masyarakat memiliki ketergantungan yang sangat besar dengan jasa ojek online ini dan sudah terlanjur menjadi bagian penting dan dibutuhkan masyarakat imbas dari buruknya layanan transportasi massal.

Baca: Akun Pengemudi Ojek Online yang Berunjuk Rasa di Istana Negara Di-suspend

Saat ini saja jumlah ojek online mencapai 1 juta driver dan tidak sedikit yang menjadikan sebagai mata pencaharian utama mereka.

"Pemerintah belum mengakui keberadaan ojek online dan ini adalah pelecehan terhadap warga negara yang bekerja," ujar Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.

Berita Rekomendasi

"Tindakan pembiaran terhadap hak rakyat sangat membahayakan, dan diamnya pemerintah harus kita pertanyakan," ujarnya lagi.

Azas menuturkan bahwa sekarang saatnya pemerintah hadir melindungi dan tegas menentukan sikap apakah mendukung atau menolak, bukan bersikap seperti acuh tak acuh.

"Pemerintah harus segera membuat regulasi untuk dijadikan dasar pelayanan ojek online di negeri ini dalam rangka melindungi pengemudi, juga pengguna nya," tambahnya. 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas