Jaksa Akan Tunjukan Aset-aset Bos First Travel yang Disita Kejaksaan
Kehadiran saksi akan dimintain keterangan terkait barang bukti milik bos First Travel.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan 5 orang saksi terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Kehadiran saksi akan dimintain keterangan terkait barang bukti milik bos First Travel. Barang bukti yang akan ditunjukan jaksa berupa barang tidak bergerak seperti apartemen.
"Iya, barang bukti akan ditunjukan. Misalnya kalau ada apartemen atau apa ditunjukin surat-suratnya," kata Jaksa Tiazahra saat dikonformasi, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, jaksa akan menunjukkan barang bukti berupa kendaraan milik bos First Travel.
"Kendaraan-kendaraan kalau memang saksinya berkaitan dengan kendaraan datang. Kendaraan yang disita kejaksaan," tutur Tiazahra.
Diketahui, Kepolisian menyita 11 unit mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen , 1 gedung kantor beserta isinya seperti perabotan kursi, meja, komputer, uang Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening.
Barang bukti tersebut lalu diserahkan kejaksaan sebagai barang bukti First Travel.