Pakai Uang Jemaah, Kiki Beli Apartemen Untuk Teman Dekatnya Hesti Agustin Senilai Rp 450 Juta
Dalam keterangannya, Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan saksi sekaligus manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail terkiat pembelian satu unit Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.
Pembelian apartemen dilakukan oleh Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.
Hesty Agustin disebut memiliki kedekatan dengan Kiki Hasibuan.
Hal itu terlihat dari postingan di media sosial, Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.
"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Baca: Ketua DPW PKS DKI Laporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya
Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.
Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke Apartemen tersebut.
Usai persidangan, Jaksa Sufari mengatakan keterangan saksi soal unit apartemen Park View penting untuk membuktikan penggunaan uang First Travel yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan Hesty, menyebut pembelian apartemen dilakukan Kiki Hasibuan dengan biaya Rp 450 Juta.
"Apartemen itu merupakan uang First Travel yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen oleh salah satu terdakwa senilai Rp 450 juta. Kita mau menunjukkan ada aliran dana yang tidak semestinya," kata Sufari.
Diketahui, dalam persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.