Petugas Bandara Soekarno-Hatta Temukan Ratusan Gram Narkoba di Dalam Pembalut Wanita
Penyelundupan narkoba lewat tas, sepatu, dan pembalut kian menjadi perhatian Polres Bandara dan Bea Cukai Bandara.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyelundupan narkoba lewat tas, sepatu, dan pembalut kian menjadi perhatian Polres Bandara dan Bea Cukai Bandara.
Bermacam lokasi penyelundupan narkoba di bandara telah ditetapkan pada tiga tempat tersebut dimana menjadi perhatian pihak berwenang bandara.
Dalam kurun waktu tiga bulan yang menjadi prioritas pemeriksaan adalah modus operandi penyelundupan di dalam tas, hak sepatu, dan pembalut wanita yang baru saja terjadi.
"Total barang bukti yang disita kurang lebih 9 kilogram jenis sabu dan untuk ganja kurang lebih 4,1 kilogram," beber Kombes Yusep di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (28/3/2018).
Baca: Obsesi Punya Badan Langsing Jerumuskan Dhawiya Zaida Pada Narkoba
Menurutnya pengembangan kasus yang telah dilaksanakan merupakan kerja sama antara pihak Angkasa Pura II, Bea Cukai Bandara, dan TNI AU.
"Barang bukti yang ditemukan dalam hak sepatu ada 2,4 kilogram, dalam tas seberat 2,4 kilogram serta 666 gram dalam pembalut wanita," ujar Kombes Yusep.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang pihaknya akan melakukan pengecekan secara tegas, sekali pun itu harus menggeledah seluruh tubuh penumpang.
"Bukan apa-apa, namun demi keselamatan bersama dan merupakan kewajiban kami sebagai gerbang utama akan melakukan body checking sebagaimana mestinya walau sampai harus memeriksa -maaf- pembalut dan ternyata benar ditemukan barbuk," jelas Erwin.
Beberapa waktu silam Tim Gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan TNI Angkatan Udara berhasil membekuk jaringan narkotika internasional jenis sabu yang disimpan di pembalut wanita.
Modus operandi jenis baru ini ditemukan dari 4 Maret 2017 lalu saat dua tersangka berinisial RC (40) dan NO (20) di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Kedua tersangka merupakan sepasang anak dan ibu dimana RC adalah ibu dan NO adalah anaknya.
Dari hasil pengembangan telah ditangkap empat orang lainnya yang merupakan tim pengawas berinisial D dan AK serta dua penerima barang, Selasa (27/3/2018).
Dari penangkapan ini tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam mendapat hukuman pidana mati atau pindana seumur hidup, dan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.