Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sandiaga: Usulan Ombudsman Bisa Kita Kerjakan

Sandi menyambut positif masukan dari Ombudsman Jakarta itu dan berjanji akan segera umumkan penataan Kawasan Tanah Abang tahap dua

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
zoom-in Sandiaga: Usulan Ombudsman Bisa Kita Kerjakan
Istimewa
Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta datang ke Pasar Gede Solo, Minggu (25/3/2018) cicip dawet Bu Dermi yang sudah melegenda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyebut, Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan usulan yang diberikan Ombudsman Jakarta terkait penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan, karna ini memang evaluasi dan dalam waktu yang singkat sekarang sudah ada komunikasinya," ujar Sandiaga, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Sandi menyambut positif masukan dari Ombudsman Jakarta itu dan berjanji akan segera umumkan penataan Kawasan Tanah Abang tahap dua.

Baca: Kemendagri Minta DKI Jalani Rekomendasi Ombudsman RI, Atau Anies Kena Sanksi

"Dimana kita harapkan disitu ada solusi untuk wilayah Tanah Abang yang terintegritas," ujar Sandi.

Meski demikian, Sandi menyayangkan apabila banyak pihak yang selama ini tidak memahami esensi dari penataan Kawasan Tanah Abang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Lihat di esensi bahwa para pedagang sekarang mau masuk ramadhan, mereka alami kesulitan dan rekomendasi dari Ombudsman itu ditulis, bahwa kita harus cari solusi untuk pedagang dan itu akan kita tindak lanjut," ujar Sandi.

sebelumnya, Ombudsman Jakarta menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan temuan Ombudsman Jakarta, menunjukan Pemrov DKI Jakarta tidak kompetan, menyimpang prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Atas temuan tersebut Ombudsman Jakarta memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membersihkan Jalan Jatibatu Raya dari para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas