Tak Mau Kirim Banyak Orang, Anies Baswedan Tutup Alexis Hanya dengan Secarik Kertas
Anies menyampaikan alasannya hanya mengirim secarik kertas menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel dicabut
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan terakhir kepada PT Grand Ancol untuk menutup semua kegiatan usahanya di Hotel Alexis hari ini, Rabu (28/3/2018).
Menanggapi hal tersebut, Alexis mengumumkan resmi menutup usahanya lewat spanduk yang dipasang di depan bangunannya.
"Batasnya adalah hari ini. Saya belum lihat belum dengar tentang spanduk. Tapi kalau benar berarti sudah taat. Kalau sudah taat ya sudah," ucap Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Baca: Mengenal Marvia Malik, Transgender Pertama yang Jadi Presenter Televisi di Pakistan
Anies menyampaikan alasannya hanya mengirim secarik kertas menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel dicabut adalah agar sesuai prosedur dan wewenang Pemprov DKI.
"Saya tidak mau ada pengiriman orang begitu banyak, kita tegakkan aturan dengan wewenang. Wewenang itu ada pada surat, dan itu menutup cukup dengan selembar surat," terang Anies.
Anies mengatakan akan mengirimkan petugas untuk memastikan perintah penutupan dari Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan.
"Besok kita kirimkan (petugas). Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu tindakan berikutnya. Kalau tidak menaati, kita lihat apa bentuk ketidaktaatannya baru lakukan tindakan," pungkas Anies.
Sebelumnya, Anies memerintah penutupan Alexis karena menemukan bukti yang kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
Terdapat enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.