Dokter Helmy Sang Penembak Istri Sempat Ketakutan dan Tertunduk Lesu Saat Persidangan
Berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Hal itu disampaikannya saat keluarga korban dr. Letty berteriak memanggil nama Helmy.
"Aku enggak kuat, aku engga kuat," ucap Helmy kepada jaksa.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 November 2017, dr Ryan Helmi alias Helmy menembak istrinya, dr Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awal kejadian, Helmi menemui Letty dan terlibat cekcok diklinik tersebut. Percekcokan dipicu Helmi tidak terima digugat cerai oleh sang istri, Letty.
Rumah tangga Helmi dan Letty memang sudah tidak harmonis.
Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.
Bahkan, Helmi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawan di Klinik tersebut.
Helmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.