Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Fortuner Ugal Ugalan Acungkan Pistol Saat Antre di Gerbang Tol

"Sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengemudi Fortuner Ugal Ugalan Acungkan Pistol Saat Antre di Gerbang Tol
ISTIMEWA
Teza Irawan (24) nekat mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobil merek Toyota Fortuner miliknya pada Kamis (29/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit I Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengungkapkan peristiwa seorang pengemudi mobil Toyoa Fortuner, Teza Irawan (24) mengeluarkan senjata api jenis revolver dari balik jendela mobilnya saat mengantre masuk ke dalam tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang, Kamis (29/3/2018).

"Jadi pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino.

Baca: Jokowi Bingung Beredar Foto Dirinya Berdampingan dengan DN Aidit di Media Sosial

Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.

"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.

Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisi airsoft gun sebuah sarung senjata, KTP, SIM dan mobil Teza.

Berita Rekomendasi

"Pelaku telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Malvino.

Penulis : Sherly Puspita

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Sabar Antre di Tol, Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol dari Jendela

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas